Makalah Aspek Hukum Leasing di Indonesia
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena rahmat dan karunia-Nya,
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Aspek Hukum Leasing di
Indonesia, untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
Kami juga mengucapkan
terima kasih kepada Bapak Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang
telah membimbing kami dengan penuh ketelitian dalam memberikan ide dan petunjuk
untuk menyelesaikan makalah ini, serta telah memberikan kepercayaan kepada kami
untuk menyelesaikan tugas ini dengan baik dan lancar, sehingga makalah ini
dapat terselesaikan tepat waktu sesuai dengan yang diharapkan. Begitu juga
kepada saudara atau rekan-rekan yang telah mendukung dan membantu kami dalam
pembuatan makalah ini.
Makalah
ini merupakan bentuk tugas dari Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi di
semester V pada Prodi Manajemen, STIE PGRI Sukabumi. Dalam penyusunan makalah
ini kami masih merasa memiliki kekurangan. Untuk itu kami sangat mengharapkan
saran-saran dan kritikan dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Kami
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi salah satu sumber
pengetahuan bagi pembaca sekalian.
Sukabumi, Desember 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
Cover
Kata
Pengantar ................................................................................................. ... i
Daftar
Isi ............................................................................................................. .. ii
Bab
I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang ........................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah ...................................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan ........................................................................................ 2
Bab II Pembahasan
2.1 Pengertian Leasing ..................................................................................... 3
2.2 Ciri-ciri dan Jenis Leasing .......................................................................... 5
2.3 Elemen-Elemen Leasing ............................................................................. 7
2.4 Dasar Hukum Leasing ................................................................................ 9
2.5 Tata cara dalam Leasing ........................................................................... 12
2.6 Permasalahan dalam Leasing ................................................................... 14
A. Tinjauan Tentang Prinsip Itikhad baik dalam perjanjian Leasing ....... 14
B. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian Leasing ................................ 15
Bab
III Kesimpulan ............................................................................................ 20
Daftar
Pustaka ................................................................................................... 21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Saat
ini semakin banyak orang yang mendirikan suatu lembaga pembiayaan yang bergerak
di bidang penyediaan dana ataupun barang yang akan dipergunakan oleh pihak lain
di dalam mengembangkan usahanya. Lembaga pembiayaan tersebut merupakan lembaga
keuangan nonbank, yang membedakan lembaga pembiayaan dengan bank adalah bank
mengambil dana secara langsung dari masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan
tidak mengambil dana secara langsung dari masyarakat.
Salah
satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha
atau bisa disebut juga dengan Leasing.
Saat ini, leasing merupakan salah
satu cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui
proses yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan leasing yang disediakan oleh berbagai
perusahaan. Leasing juga merupakan
salah satu langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh
para usahawan yang ada.
Kegiatan
utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk
keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini
maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti
peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat
diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai
keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah
pihak.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari leasing ?
2. Apa Ciri-ciri serta jenis leasing ?
3. Apa elemen-elemen dari leasing ?
4. Landasan Hukum apakah leasing itu ?
5. Bagaimana tata cara dalam leasing?
6. Bagaimana dengan masalah leasing
serta hal-hal yang terkait dengan permasalahan leasing itu sendiri ?
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah
ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Aspek Hukum Leasing di
Indonesia serta memperkenalkan kepada pembaca sekalian salah satu lembaga
pembiayaan sewa guna usaha / Leasing tersebut. Penjelasan mengenai pengertian leasing. Penjelasan mengenai
ciri-ciri serta jenis dari leasing, Penjelasan mengenai elemen-elemen leasing,
Penjelasan mengenai landasan hukum apa yang digunakan oleh leasing, Tata cara
leasing, Pembahasan mengenai masalah yang timbul dari leasing.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Leasing
Istilah
leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Karena
dasarnya artinya memang sewa-menyewa. Jadi leasing adalah derevatif dari
sewa-menyewa. Kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa-menyewa yang disebut
leasing itu kadang-kadang disebut saja sebagai lease, dan telah berubah menjadi
salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering di
istilahkan dengan “sewa guna usaha.”
Leasing
(Sewa Guna Usaha/SGU) menurut KMK No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha
dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
Surat
Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri
Perindustrian No. Kep-1221MK/2/1974, No. 321MISKI 2/1974 dan No. 30/Kpb/l/74
tanggal 7 Pebruari 1974 tentang “Perijinan Usaha Leasing” menyatakan: “Leasing ialah
setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih
(optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
yang telah disepakati bersama.”
PIHAK-PIHAK
YANG TERLIBAT DALAM LEASING
LESSOR
Perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
Perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
LESSEE
Perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
Perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
SUPPLIER
Perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk disewakan kepada lessee dengan pembiayaan tunai dari lessor.
Perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk disewakan kepada lessee dengan pembiayaan tunai dari lessor.
BANK
Pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam leasing, tetapi menyediakan dana bagi lessor atau supplier Mekanisme Leasing.
Pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam leasing, tetapi menyediakan dana bagi lessor atau supplier Mekanisme Leasing.
PENGGOLONGAN
PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
1.
Independent Leasing Company
Perusahaan
leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier/ produsen.
Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen. Contoh :
Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal International Finance –
Honda)
2.
Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibatkan dua
pihak. Perusahaan leasing yang didirikan
sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya. Contoh : ACC
(Astra Credit Company, BAF (Busan Auto Finance – Yamaha) Indomobil Finance – Suzuki,
Lease Broker/ Packager, Toyota Astra.
3.
Financial
Services
Perusahaan
leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan
barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang
dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan barang, tetap dalam fungsinya
sebagai penghubung.
Contoh
: Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus,
2.2 Ciri-Ciri dan Jenis Leasing
Ciri-ciri
adalah sebagai berikut ;
a.
Biasanya ada hubungan jangka waktu lease
dan masa kegunaan benda lease tersebut.
b.
Hak milik benda lease ada pada lessor.
c.
Benda yang menjadi objek leasing adalah
benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
Jenis
dari leasing meliputi ;
a.
Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang
membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih
barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai
pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan
pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Lessor akan
mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atau jasa
penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang yang berupa uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah
disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga
barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak
lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi 2,
yaitu ;
1)
Direct finance lease Transaksi ini
terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang
atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
2)
Sale and lease back Dalam transaksi ini
lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang
sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lesse dengan lessor.
Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang
berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yang
bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya.
Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor
memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana
yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
b.
Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan
selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance
lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease
tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal
tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna
usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa
guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya. Perusahaan
sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya –
biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan
barang modal yang bersangkutan.
c.
Sales – Typed Lease (sewa guna usaha
penjualan)
Suatu
transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai
perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah
diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
d.
Leveraged Lease
Suatu
transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan
bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
e.
Cross Border Lease
Transaksi
pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan
dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse
terletak pada dua negara berbeda.
2.3 Elemen-Elemen Leasing
Elemen-elemen
dari suatu leasing adalah sebagai berikut ;
a.
Suatu pembiayaan perusahan Awal mulanya
leasing memang dimaksudkan sebagai usaha memberikan Kemudahan pembiyaan kepada
perusahaan tertentu yang memerlukannya. Tetapi dalam perkembangan kemudian bahkan
leasing dapat juga diberikan kepada individu dengan peruntukkan barang belum
tentu untuk kegiatan usaha.
b.
Penyediaan barang modal Unsur
selanjutnya dari leasing adalah adanya penyediaan barang modal, biasanya oleh
pihak supplier atas biaya dari lessor. Barang modal tersebut akan dipergunakan
oeh lessee umumnya untuk kepentingan bisnisnya. Barang modal ini sangat
bervariasi. Dapat misalnya berupa mesin-mesin, pesawat terbang, peralatan
kantor seperti komputer, mesin fotocopy, kendaraan bermotor dan sebagainya.
c.
Keterbatasan jangka waktu Salah satu
unsur penting dari lembaga leasing adalah adanya jangka waktu yang terbatas.
Sehingga , apabila ada deal-deal yang tidak terbatas jangka waktunya, ini
belumlah di katakan leasing. Melainkan sewa menyewa biasa. Biasanya dalam
kontrak leasing ditentukan untuk berapa tahun leasing tersebut dilakukan.
Selanjutnya setelah jangka waktu tertentu tersebut berakhir, ditentukan pula
bagaimana status kepemilikan dari barang tersebut. Misalnya pada saat itu
kepada lessee diberikan “hak opsi” yakni pilihan apakah lessee akan membeli
barang tersebut pada harga yang terlebih dahulu disepakati bersama, atau lessee
tetap menyewa, ataupun mengembalikan barang kepada pihak lessor.
d.
Pembayaran kembali secara berkala Karena
lessor telah membayar lunas harga barang modal kepada pihak
penjual/supplier,maka adalah kewajiban lessee kemudian untuk mengangsur
pembayaran kembali harga barang modal kepada lessor. Besarnya dan lamanya
angsuran sesuai dengan angsuran pembayaran ini, maka leasing mirip dengan suatu
kredit bank, dengan barang itu sendiri sebagai agunannya.
e.
Hak opsi untuk membeli barang modal Hak
opsi yang dimiliki oleh lessee untuk membeli barang modal pada saat tertentu
pada syarat tertentu pula, juga merupakan salah satu unsur dari leasing.
Artinya, di akhir masa leasing, diberikan hak (bukan kewajiban) kepada lessee
untuk apakah membeli barang modal tersebut dengan harga yang bersangkutan.
Sungguhpun diakui pula bahwa tidak semua jenis leasing memberikan hak opsi ini.
Karena ada juga jenis leasing yang sama sekali tidak memberikan hak opsi tersebut
kepada lessee, melainkan harus menyerahkan kembali barang modal tersebut kepada
pihak lessornya di akhir masa leasing. Tetapi ada juga leasing yang justru
memberi hak kepemilikan kepada pihak lessee diakhir masa leasing tanpa perlu
memberikan hak opsinya.
f.
Nilai Sisa (Residu) Nilai sisa merupakan
besarnya jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh lessee
diakhir masa berlakunya leasing atau pada saat lessee mempunyai hak opsi. Nilai
sisa biasanya sudah terlebih dahulu ditentukan bersama dalam kontrak leasing.
2.4 Dasar
Hukum Leasing
Seperti yang kita ketahui pengaturan
leasing dalam hal ini masih sangat sederhana, dan pelaksanaan sehari-hari
didasarkan kepada kebijaksanaan yang tidak bertentangan dengan Surat Keputusan
Menteri yang ada. Surat Keputusan Tiga
Menteri Tahun 1974 mengenai leasing Adalah peraturan pertama yang khusus
dikeluarkan untuk itu. Surat Keputusan itu dan lain -lain peraturan yang di
keluarkan belakangan untuk mengatur perihal perjanjian-perjanjian dan
kegiatan leasing di Indonesia, terutama bersifat administratif dan
obligatory atau bersifat memaksa. Sumber hukum yang lebih luas dan mendalam
yang melandasi dan mendasari kegiatan
leasing dewasa ini di Indonesia antara lain :
1.
Umum
(General)
a.
Asas
concordantie hukum berdasarkan pasal
II aturan peralihan Undang-Undang Dasar
1945 pasca amandemen atas hukum perdata yang berlaku bagi penduduk
eropa.
b.
Pasal
1338 KUHPerdata mengenai asas kebebasan berkontrak serta asas-asas persetujuan
pada umumnya sebagaimana tercantum dalam bab I Buku III KUHPerdata. Pasal ini
memberikan kebebasan kepada semua pihak untuk memilih isi pokok perjanjian
mereka sepanjang hal ini tidak bertentangan dengan Undang -Undang, kepentingan
atau kebijaksanaan
umum.
c.
Pasal
1548 sampai 1580 KUHPerdata (Buku III sampai dengan Buku IV), yang berisikan
ketentuan mengenai sewa-menyewa sepanjang tidak ada dilakukan penyimpangan oleh
para pihak. Pasal ini membahas hak dan kewajiban lessee.
2. Khusus
a.
Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan RI No.
KEP.122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No.30/KPB/1974 tertanggal 7 Pebruari
1974 tentang perizinan usaha leasing.
b.
Surat
Keputusan (SK) Menteri Keuangan RI No.KEP/649/MK/IV/5/1974, tertanggal 6 Mei
1974 tentang perizinan usaha leasing.
c.
Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan RI No.KEP/649/MK/IV/5/1974,
tertanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya
bea materi terhadap usaha leasing.
d.
Surat
Edaran Direktorat Jendral Moneter No. PENG-307/DJM/IIL 7/7/1974 tertanggal 8
Juli 1974, tentang :
1. Tata cara perizinan
2. Pembatasan usaha
3. Pembukaan
4. Tingkat suku bunga
5. Perpajakan
6. Pengawasan dan Pembinaan
e.
Surat
Keputusan Menteri Perdagangan No.34/KP/II/B1980 tertanggal
1
Februari 1980, mengenai lisensi/perizinan untuk kegiatan usaha sewa-beli (hire
purchase), jual-beli dengan angsuran atau cicilan dan sewa-menyewa.
f.
Surat
Edaran Dirjen Moneter dalam negeri No.SE.4835/1983 tanggal 31 Agustus 1983
tentang ketentuan perpanjangan izin usaha perusahaan leasing
dan perpanjangan penggunaan tenaga warga negara asing pada perusahaan
leasing.
g.
Surat
Edaran Dirjen Moneter dalam negeri No.SE.4835/1983 tanggal 1 September 1983
tentang tata cara dan prosedur pendirian kantor cabang dan kantor perwakilan
perusahaan leasing.
h.
Surat
Keputusan SK Menteri Keuangan RI No.S.742/MK.011/1984 tanggal 12 Juli 1984 mengenai
PPh pasal 23 atas usaha financial leasing.
i.
Surat
Edaran Direktur Jendral Pajak No.SE.28/PJ.22/1984 tanggal 26 Juli 1984 mengenai
PPh pasal 23 atas usaha financial
leasing.
j.
Keputusan
Menteri Keuangan RI No.1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha.
k.
Surat Dit.Jen.Pajak No. D.
15.4/II/8/34-3/1976 tanggal 23 desember 1976 tentang ketentuan PPS dan PBDR.
l.
Keputusan
Menteri Keuangan RI No.448/KMK.017/2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan.
m.
Peraturan
Menteri Keuangan No 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 Tentang
Lembaga Pembiayaan.
Dengan demikian maka untuk pembuatan
perjanjian leasing yang harus mengatur hak kewajiban dan
hubungan hukum antara pihak-pihak yang bersangkutan, selain dari peraturan-peraturan
dan pedoman-pedoman tersebut diatas, kita harus berpegang pada asas-asas dan
ketentuan-ketentuan hukum yang
terdapat dalam Undang-Undang negara kita, dalam hal ini Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, yurisprudensi - yurisprudensi
yang ada dan atau yang dituruti di
Indonesia serta praktek-praktek
bisnis yang telah berkembang dan lazim menjadi
kebiasaan di negeri ini.
2.5 Tata
Cara Dalam Leasing
Syarat-syarat bagi
lessee untuk mendapatkan
fasilitas sewa guna
usaha atau leasing adalah : (Budi Rachmat 2002: 52,
sebagaimana yang dikutip oleh Sunaryo 2009: 58)
1.
Akta
pendirian perusahaan penyewa guna usaha beserta perubahannya.
2.
Surat
pengesahan pendirian perusahaan dari Departemen Kehakiman Hak Asasi Manusia dan
Berita Negara.
3.
Surat
Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)
4.
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
5.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6.
Laporan
Keuangan 3 Tahun terakhir.
7.
Bank
statement account untuk 3 bulan
terakhir.
8.
Profesional
background dari direksi dan/atau
komisaris.
9.
Struktur
organisasi perusahaan penyewa guna usaha.
10. Data lain yang diminta kemudian jika
diperlukan.
Dalam
melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus
dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut ;
a.
Lesse bebas memilih dan menentukan
peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier
peralatan yang dimaksudkan.
b.
Setelah lesse mengisi formulir
permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
c.
Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan
memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang
disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak
lease dapat ditandatangani.
d.
Pada yang sama, lesse dapat
menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan
asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease.
Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier
peralatan tersebut.
e.
Supplier dapat mengirimkan peralatan
yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi
peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
f.
Lessee menandatangani tanda terima
peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
g.
Supplier menyerahkan tanda terima (yang
diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
h.
Lessor membayar harga peralatan yang
dilease kepada supplier.
i.
Lesse membayar sewa lease secara
periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak
lease. Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease
agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat
antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara
lain ;
1) Nama
dan alamat lease
2) Jenis
barang modal yang diinginkan
3) Jenis
atau jumlah barang yang dileasekan
4) Syarat-syarat
pembayaran
5) Syarat
kepemilikan atau syarat lainnya
6) Biaya-biaya
yang dikenakan
7) Sangsi-sangsi
apabila lesse ingkar janji
Setiap
fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon
(Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse
tidaklah sama. Tentunya
syarat-syarat yang telah
ditentukan di atas
haruslah dilakukan secara
konsekwen sehinga
meminimalisisr terjadinya masalah
terkait dengan perjanjian
itu kedepannya seperti
pembayaran yang macet maupun hal lain yang tidak diinginkan.
2.6 Masalah
Leasing serta hal-hal yang terkait dengan permasalahan leasing
A.
Tinjauan Tentang Prinsip Itikhad
Baik Dalam Perjanjian Leasing
Prinsip Itikhad mengandung
pengertian bahwa pihak
kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan
kepercayaan atau keyakinan yang teguh
atau kemauan baik dari para pihak (Pendapat N.E. Algra et.al dalam Salim HS
(2003).
Menurut Wirjono Prodjodikoro (1992:56-62)
membagi Itikhad baik menjadi 2 macam yaitu :
1.
Itikhad baik
pada waktu mulai
berlakunya suatu hubungan
hukum. Itikhad baik disini biasanya
berupa perkiraan atau anggapan seseorang bahwa syarat-syarat yang
diperlukan bagi dimulai hubungan hukum telah dipenuhi. Dalam konteks ini hukum
memberikan perlindungan kepada pihak
yang beritikhad baik, sedang bagi pihak yang tidak beritikhad baik (te
kwader trouw) harus bertanggungjawab dan menanggangung resiko. Itikhad baik
semacam ini dapat disimak dari ketentuan Pasal 1977 (1) BW dan Pasal 1963 BW,
dimana terkait dengan salah satu syarat untuk memperoleh hak milik atas barang
melalui daluwarsa. Itikhad baik ini bersifat subjektif dan statis.
2.
Itikhad
baik pada waktu pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban termaktub dalam
hubungan hukum itu. Pengertian Itikhad baik semacam ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 1338 (3) BW adalah objektif dan dinamis mengikuti situasi sekitar
perbuatan hukumnya. Titik berat itikhad baik disini terletak pada tindakan yang
akan dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu tindakan sebagai pelaksana sesuatu
hal. Menurut Simposium Hukum
Perdata Nasional yang
diselenggarakan Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN)
itikhad baik hendaknya diartikan sebagai :
a)
Kejujuran
pada waktu membuat kontrak
b)
Pada
tahap pembuatan ditekankan, apabila kontrak dibuat dihadapan pejabat, para
pihak dianggap beritikhad baik (meskipun ada juga pendapat yang menyatakan
keberatannya).
c)
Sebagai
kepatutan dalam tahap pelaksanaan, yaitu terkait suatu penilaian baik terhadap
perilaku para pihak dalam melaksanakan apa yang telah disepakati dalam kontrak,
semata-mata bertujuan untuk mencegah perilaku yang tidak patut dalam
pelaksanaan kontrak tersebut. (Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Simposium
Hukum Perdata Nasional, Kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) - Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 21-23 Desember 1981 dalam bukunya
Agus Yudho Hernoko, (2010: 141).
B.
Penyelesaian Sengketa Dalam
Perjanjian Leasing
Dalam dunia
bisnis penyelesaian sengketa
diusahakan dapat diselesaikan
di luar pengadilan,
karena kalau menggunakan
penyelesaian sengketa melalui pengadilan maka akan memakan waktu lama, rahasia
tidak terjamin dan terlalu banyak menghamburkan uang. Alternatif penyelesaian
sengketa yang paling dikenal di Indonesia adalah musyawarah untuk
mufakat, seiring dengan
ciri khas bangsa
Indonesia yang selalu
menyelesaikan segala permasalahan dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan.
Alternatif penyelesaian sengketa
adalah seperangkat pengalaman dan teknik hukum yang bertujuan untuk :
1.
Menyelesaikan
sengketa hukum di luar pengadilan untuk keuntungan para pihak yang bersengketa.
2.
Mengurangi
biaya litigasi konvensional dan pengunduran waktu yang biasa terjadi.
3.
Mencegah
terjadinya sengketa hukum yang biasanya diajukan ke pengadilan.
Adapun penyelesaian sengketa menurut
pasal 1 angka 10 UU No.30 Tahun 1999 yakni : “Alternatif Penyelesaian Sengketa
adalah lembaga penyelesaian
sengketa atau beda
pendapat melalui prosedur yang
disepakati para pihak,
yakni penyelesaian sengketa
diluar pengadilan dengan
cara konsultasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”.
Pada umumnya asas-asas yang berlaku
dalam alternatif penyelesaian sengketa dalam hubungannya dengan kontraktual
adalah:
·
Asas itikhad
baik, yakni keinginan
dari para pihak
untuk menyelesaikaan sengketa
yang akan maupun
yang sedang mereka hadapi.
·
Asas
kontraktual, yakni adanya kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk tertulis
mengenai cara penyelesaian sengketa.
·
Asas
mengikat, yakni para pihak harus wajib mematuhi apa yang telah disepakati.
·
Asas
kebebasan berkontrak, yakni para pihak dapat dengan bebas menentukan apa saja
yang hendak diatur oleh para pihak dalam perjanjian tersebut selama tidak
bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan. Hal ini berarti pula
kesepakatan mengenai tempat dan jenis penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
·
Asas
kerahasiaan, yakni penyelesaian atas suatu sengketa tidak dapat disaksikan oleh
orang lain karena hanya pihak bersengketa yang dapat menghadiri jalannya
pemeriksaan atas suatu sengketa.
Berikut ini penulis akan menguraikan
tentang keunggulan dan kelemahan penyelesaian sengketa dalam bisnis yaitu :
·
Penyelesaian
sengketa melalui litigasi dapat dikatakan sebagai penyelesaian sengketa yang
memaksa salah satu pihak untuk menyelesaikan
sengketa dengan perantara
pengadilan, sedangkan penyelesaian
sengketa melalui non litigasi
dilakukan berdasarkan pada
kehendak dan itikhad
baik dari para
pihak untuk menyelesaikan sengketa.
·
Penyelesaian sengketa
melalui litigasi memiliki
sifat eksekutorial, dalam
arti pelaksanaan terhadap
putusan dapat dipaksakan oleh
lembaga yang berwenang.
Sedangkan penyelesaian sengketa
melalui non litigasi tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya sebab
bergantung pada kehendak dan itikhad baik dari para pihak.
·
Penyelesaian sengketa
melalui litigasi pada
umumnya menyewa dari
jasa advokat/pengacara sehingga
biaya yang harus dikeluarkan tentunya lebih besar.
·
Penyelesaian sengketa
melalui litigasi tentunya
harus mengikuti persyaratan-persyaratan dan prosedur-prosedur
formal di pengadilan dan sebagai akibatnya jangka waktu untuk menyelesaikan
suatu sengketa menjadi lebih lama. Sedangkan penyelesaian sengketa melalalui
non litigasi tidak mempunyai persyaratan-persyaratan dan prosedur-prosedur yang
formal sebab bentuk dan tatacara penyelesaian sengketa diserahkan sepenuhnya
kepada para pihak.
·
Penyelesaian sengketa
melalui litigasi yang
bersifat terbuka, mengandung
makna bahwa siapa
saja dapat menyaksikan jalannya sidang
terkecuali untuk perkara
tertentu, misalnya perkara
asusila, sedangkan penyelesaian
sengketa melalui nonlitigasi menggunakan sifat rahasia dalam arti hanya pihak yang
bersengketa yang dapat menghadiri persidangan dan bersipat tertutup untuk umum
sehingga segala hal yang diungkap pada pemeriksaan tidak dapat diketahui oleh
orang umum, dengan maksud untuk menjaga reputasi dari para pihak yang
bersengketa.
Penyelesaian sengketa di luar
pengadilan meliputi:
1.
Negosiasi
adalah suatu proses berkomunikasi satu sama lain yang dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan kita ketika pihak lain menguasai yang kita inginkan. Teknik
negosiasi yang diterapkan pada saat ini sangat beranekaragam yaitu seperti teknik
negosiasi yang kooperatif yang artinya menganggap negosiator pihak lawan
sebagai mitra, bukan sebagai musuh, para pihak saling menjajaki kepentingan,
nilai-nilai bersama dan mau bekerjasama selain
itu tujuan dari negosiator
jenis ini adalah
penyelesaian sengketa yang
adil berdasarkan analisis
yang objektif dan atas fakta hukum yang jelas. Sebaiknya dibuat suatu
nota kesepakatan di antara para pihak yang bersifat mengikat.
2.
Mediasi
adalah suatu proses penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa
memanfaatkan bantuan pihak ketiga yang
independent untuk bertindak
sebagai mediator (penengah)
dengan menggunakan berbagai prosedur, teknik, dan keterampilan
untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa mereka melalui perundingan.
Mediator tidak mempunyai
kewenangan untuk membuat
keputusan yang mengikat,
tetapi para pihaklah yang
didorong untuk membuat
keputusan. Oleh karena
itu bentuk penyelesaiannya adalah
akta perdamaian antara para
pihak yang berselisih. Kesepakatan
mediasi yang hanya merupakan
kontrak atau perjanjian saja misalnya sengketa yang berkaitan dengan lingkungan
hidup dan sumber daya alam, bisnis, hak asasi manusia, dan perlindungan
konsumen, sedangkan kesepakatan mediasi yang berkaitan dengan perburuhan yang ada kaitannya dengan
proses di pengadilan, maka kesepakatan mediasi tersebut memiliki
kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
3.
Konsiliasi adalah
suatu proses penyelesaian
sengketa dimana para
pihak yang bersengketa
memanfaatkan bantuan pihak ketiga
yang independent untuk
bertindak sebagai konsiliator
(penengah) dengan menggunakan berbagai prosedur, teknik, dan
keterampilan untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa mereka
melalui perundingan. Konsiliator
mempunyai kewenangan untuk membuat
keputusan yang bersifat
anjuran. Oleh karena itu
bentuk penyelesaiannya adalah
putusan yang bersifat
anjuran. Konsiliasi merupakan proses yang serupa dengan mediasi, tetapi
biasanya diatur dalam undang-undang. Ketika suatu pihak diwajibkan untuk hadir,
konsiliator cenderung akan menekan dan bertanggung jawab atas norma sesuai
dengan undang-undang atau badan terkait dan langkah hokum akan diambil bila
kesepakatan tidak tercapai. Walaupun
serupa dengan Mediasi tetapi Konsiliasi
berbeda dengan Mediasi yaitu pada
Mediasi pihak ketiga yang menengahi sengketa tidak memiliki
kewenangan untuk memaksa
para pihak mematuhi
keputusan yang diambil.
Sedangkan pada Konsiliasi pihak
ketiga yang menengahi
sengketa tersebut memiliki
kewenangan untuk memaksa
para pihak untuk mematuhi
keputusan yang diambil.
4.
Arbitrase
adalah suatu proses penyelesaian perselisihan yang merupakan bentuk tindakan
hukum yang diakui oleh UU dimana salah satu pihak atau lebih menyerahkan
sengketanya dengan satu pihak lain atau lebih kepada satu orang arbitrer atau
lebih dalam bentuk majelis arbitrer ahli yang professional yang akan bertindak
sebagai hakim/peradilan swasta yang akan menerapkan tata cara hukum negara yang
berlaku atau menerapkan tata cara hukum
perdamaian yang telah
disepakati bersama oleh
para pihak terdahulu
untuk sampai pada
putusan yang terakhir dan
mengikat.
Dalam kaitannya dengan perjanjian leasing,
maka penyelesaian sengketa dapat diperhatikan di dalam substansi kontrak
leasing yang telah dibuat oleh para pihak. Secara umum penyelesaian sengketa
diatur didalam pasal terakhir dalam perjanjian leasing yang berjudul
penyelesaian perselisihan, misal bunyinya adalah: Pasal 11
1.
Apabila
terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak berkaitan dengan perjanjian
leasing/sewa guna usaha ini maupun yang berkaitan dengan pelaksanaannya,
pertama-tama para pihak wajib berusaha menyelesaikannya secara musyawarah dan
kekeluargaan.
2.
Apabila upaya
musyawarah dan kekeluargaan
tidak dapat menyelesaikan
perselisihan di antara
para pihak, maka para pihak
sepakat untuk menyelesaikannya di pengadilan yang berwenang.
Berdasarkan hal tersebut diatas
jelas bahwa penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh para pihak dalam perjanjian
leasing adalah secara nonlitigasi terlebih dahulu, jika kemudian tidak dapat
diselesaikan maka para pihak akan menempuh penyelesaian secara litigasi atau
melalui pengadilan yang berwenang.
BAB III
KESIMPULAN
Bentuk perjanjian leasing adalah
tertulis dan bersifat baku atau standar artinya hanya salah satu pihak saja
yang membuat perjanjian sedangkan pihak
lain hanya menyetujui atau tidak
menyetujui kontrak yang dibuat. Pengikatan setiap perjanjian dapat berbentuk
akta dibawahtangan, perjanjian dengan saksi notaris, maupun dibuat dengan akta
notaris.
Penerapan asas keseimbangan
(Proporsionalitas) dalam perjanjian leasing lebih diartikan bahwa para pihak
yang membuat perjanjian leasing yaitu lessor dan lessee harus mengetahui, dan
memahami kedudukannya serta melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana yang
telah diatur dan tertulis dalam kontrak sewa guna usaha/leasing tersebut.
Penerapan Prinsip itikhad yang baik dalam
perjanjian leasing dapat diartikan bahwa para pihak yang membuat perjanjian
melaksanakan dengan penuh kejujuran dan tetap berpegangteguh serta melaksanakan
setiap pasal-pasal yang terdapat di dalam kontrak terutama yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban para pihak. Terutama di dalam perjanjian leasing pihak
lessor dan lessee harus menjalankan hak dan kewajiban yang telah diatur di dalam
kontrak dengan konsekwen dan jujur sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Secara umum penyelesaian sengketa yang
ditempuh oleh para pihak dalam perjanjian leasing adalah secara nonlitigasi,
jika kemudian tidak dapat diselesaikan dengan cara nonlitigasi, maka para pihak
akan menempuh penyelesaian sengketa secara litigasi atau melalui pengadilan
yang berwenang untuk itu.
DAFTAR PUSTAKA
Sulit dipercaya bagaimana saya mendapat pinjaman Rp150.000.000. Nama saya Ny. Mainunah Elsa saya adalah warga negara Indonesia. Saya senang saya mendapat pinjaman dari pemberi pinjaman yang membantu saya dengan pinjaman saya. Saya telah mencoba layanan yang berbeda tetapi saya tidak pernah bisa mendapatkan pinjaman dari layanan tersebut. beberapa dari mereka akan meminta saya untuk mengisi banyak dokumen dan pada akhirnya tidak akan berakhir dengan baik. tetapi saya senang setelah bertemu dengan MOTHER KARINA, saya bisa mendapatkan pinjaman Rp150.000.000 sekarang bisnis saya berjalan dengan baik dan saya ingin memberi tahu Anda semua hari ini karena mereka cepat dan 100% dapat diandalkan. sekarang saya membayar kembali pinjaman yang saya dapatkan dari Perusahaan (PERUSAHAAN KARINA ELENA ROLAND LOAN). hubungi mereka dan jangan buang waktu Anda dengan para peminjam pinjaman palsu: Email: (karinarolandloancompany @ gmail. com)
BalasHapusNAMA PERUSAHAAN = PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
WHATSAP = +15857083478
EMAIL PERUSAHAAN = KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
EMAIL SAYA = MAIMUNAHELSAELSA@GNAIL.COM
ACCOUNT NUMBER = 0826401612
NAMA ACCOUNT =, MAINUNAH ELSA
BANK = BANK NEGARA INDONESIA
PINJAMAN YANG DISETUJUI = Rp 150.000.000
Sungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya susan garcia, dari phillipine, Bu KARINA ROLAND datang untuk menyelamatkan hidup saya. Saya sangat berhutang budi sampai orang-orang yang saya pinjam dari geng itu melawan saya dan kemudian menangkap saya karena hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa lomba diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima jadi saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman yang sah secara online jadi saya harus mencari melalui blog saya ditipu sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada iklan itu benar-benar sebuah keajaiban mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan, itulah mengapa dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi karena saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa melunasi semua hutang Saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak membutuhkan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apapun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita mandiri. Anda ingin merasakan kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia yang sulit ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di hidup dalam satu atau lain cara, maka saya memberikan amanat untuk mencoba dan menghubungi Ibu KARINA ROLAND di alamat di atas agar Anda dapat mengatasi kemerosotan finansial dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Ibu KARINA ROLAND dia akan membantu Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.
BalasHapus