Makalah Aspek Hukum Leasing di Indonesia



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Aspek Hukum Leasing di Indonesia, untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang telah membimbing kami dengan penuh ketelitian dalam memberikan ide dan petunjuk untuk menyelesaikan makalah ini, serta telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan tugas ini dengan baik dan lancar, sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat waktu sesuai dengan yang diharapkan. Begitu juga kepada saudara atau rekan-rekan yang telah mendukung dan membantu kami dalam pembuatan makalah ini.

Makalah ini merupakan bentuk tugas dari Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi di semester V pada Prodi Manajemen, STIE PGRI Sukabumi. Dalam penyusunan makalah ini kami masih merasa memiliki kekurangan. Untuk itu kami sangat mengharapkan saran-saran dan kritikan dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi salah satu sumber pengetahuan bagi pembaca sekalian.




Sukabumi,  Desember 2017


Penyusun




DAFTAR ISI

Cover
Kata Pengantar  ................................................................................................. ... i
Daftar Isi ............................................................................................................. .. ii
Bab I Pendahuluan
1.1  Latar Belakang ........................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah ...................................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan ........................................................................................ 2
Bab II Pembahasan
2.1 Pengertian Leasing ..................................................................................... 3
2.2 Ciri-ciri dan Jenis Leasing .......................................................................... 5
2.3 Elemen-Elemen Leasing ............................................................................. 7
2.4 Dasar Hukum Leasing ................................................................................ 9
2.5 Tata cara dalam Leasing ........................................................................... 12
2.6 Permasalahan dalam Leasing ................................................................... 14
      A. Tinjauan Tentang Prinsip Itikhad baik dalam perjanjian Leasing ....... 14
      B. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian Leasing ................................ 15
Bab III Kesimpulan ............................................................................................  20
Daftar Pustaka ...................................................................................................    21



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

Saat ini semakin banyak orang yang mendirikan suatu lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang yang akan dipergunakan oleh pihak lain di dalam mengembangkan usahanya. Lembaga pembiayaan tersebut merupakan lembaga keuangan nonbank, yang membedakan lembaga pembiayaan dengan bank adalah bank mengambil dana secara langsung dari masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan tidak mengambil dana secara langsung dari masyarakat.

Salah satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha atau bisa disebut juga dengan Leasing. Saat ini, leasing merupakan salah satu cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan leasing yang disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada.

Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.


1.2  Rumusan Masalah

      1.      Apa pengertian dari leasing ?
      2.      Apa Ciri-ciri serta jenis leasing ?
      3.      Apa elemen-elemen dari leasing ?
      4.      Landasan Hukum apakah leasing itu ?
      5.      Bagaimana tata cara dalam leasing?
      6.      Bagaimana dengan masalah leasing serta hal-hal yang terkait dengan permasalahan leasing itu sendiri ?

1.3  Tujuan Penulisan

Makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Aspek Hukum Leasing di Indonesia serta memperkenalkan kepada pembaca sekalian salah satu lembaga pembiayaan sewa guna usaha / Leasing tersebut. Penjelasan mengenai pengertian leasing. Penjelasan mengenai ciri-ciri serta jenis dari leasing, Penjelasan mengenai elemen-elemen leasing, Penjelasan mengenai landasan hukum apa yang digunakan oleh leasing, Tata cara leasing, Pembahasan mengenai masalah yang timbul dari leasing.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Leasing

Istilah leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Karena dasarnya artinya memang sewa-menyewa. Jadi leasing adalah derevatif dari sewa-menyewa. Kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa-menyewa yang disebut leasing itu kadang-kadang disebut saja sebagai lease, dan telah berubah menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering di istilahkan dengan “sewa guna usaha.”

Leasing (Sewa Guna Usaha/SGU) menurut KMK No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep-1221MK/2/1974, No. 321MISKI 2/1974 dan No. 30/Kpb/l/74 tanggal 7 Pebruari 1974 tentang “Perijinan Usaha Leasing” menyatakan: “Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.”

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
LESSOR
Perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
LESSEE
Perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
SUPPLIER
Perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk disewakan kepada lessee dengan pembiayaan tunai dari lessor.
BANK
Pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam leasing, tetapi menyediakan dana bagi lessor atau supplier Mekanisme Leasing.

PENGGOLONGAN PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)  
1.        Independent Leasing Company
Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier/ produsen. Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen. Contoh : Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal International Finance – Honda)
2.        Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibatkan dua pihak. Perusahaan leasing yang didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya. Contoh : ACC (Astra Credit Company, BAF (Busan Auto Finance – Yamaha) Indomobil Finance – Suzuki, Lease Broker/ Packager, Toyota Astra.
3.        Financial Services
Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan barang, tetap dalam fungsinya sebagai penghubung.
Contoh : Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus,

2.2  Ciri-Ciri dan Jenis Leasing

Ciri-ciri adalah sebagai berikut ;
a.         Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
b.        Hak milik benda lease ada pada lessor.
c.         Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.

Jenis dari leasing meliputi ;
a.         Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi 2, yaitu ;
1)        Direct finance lease Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
2)        Sale and lease back Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
b.        Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya. Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
c.         Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
d.        Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
e.         Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.

2.3  Elemen-Elemen Leasing

Elemen-elemen dari suatu leasing adalah sebagai berikut ;
a.         Suatu pembiayaan perusahan Awal mulanya leasing memang dimaksudkan sebagai usaha memberikan Kemudahan pembiyaan kepada perusahaan tertentu yang memerlukannya. Tetapi dalam perkembangan kemudian bahkan leasing dapat juga diberikan kepada individu dengan peruntukkan barang belum tentu untuk kegiatan usaha.

b.        Penyediaan barang modal Unsur selanjutnya dari leasing adalah adanya penyediaan barang modal, biasanya oleh pihak supplier atas biaya dari lessor. Barang modal tersebut akan dipergunakan oeh lessee umumnya untuk kepentingan bisnisnya. Barang modal ini sangat bervariasi. Dapat misalnya berupa mesin-mesin, pesawat terbang, peralatan kantor seperti komputer, mesin fotocopy, kendaraan bermotor dan sebagainya.

c.         Keterbatasan jangka waktu Salah satu unsur penting dari lembaga leasing adalah adanya jangka waktu yang terbatas. Sehingga , apabila ada deal-deal yang tidak terbatas jangka waktunya, ini belumlah di katakan leasing. Melainkan sewa menyewa biasa. Biasanya dalam kontrak leasing ditentukan untuk berapa tahun leasing tersebut dilakukan. Selanjutnya setelah jangka waktu tertentu tersebut berakhir, ditentukan pula bagaimana status kepemilikan dari barang tersebut. Misalnya pada saat itu kepada lessee diberikan “hak opsi” yakni pilihan apakah lessee akan membeli barang tersebut pada harga yang terlebih dahulu disepakati bersama, atau lessee tetap menyewa, ataupun mengembalikan barang kepada pihak lessor.

d.        Pembayaran kembali secara berkala Karena lessor telah membayar lunas harga barang modal kepada pihak penjual/supplier,maka adalah kewajiban lessee kemudian untuk mengangsur pembayaran kembali harga barang modal kepada lessor. Besarnya dan lamanya angsuran sesuai dengan angsuran pembayaran ini, maka leasing mirip dengan suatu kredit bank, dengan barang itu sendiri sebagai agunannya.

e.         Hak opsi untuk membeli barang modal Hak opsi yang dimiliki oleh lessee untuk membeli barang modal pada saat tertentu pada syarat tertentu pula, juga merupakan salah satu unsur dari leasing. Artinya, di akhir masa leasing, diberikan hak (bukan kewajiban) kepada lessee untuk apakah membeli barang modal tersebut dengan harga yang bersangkutan. Sungguhpun diakui pula bahwa tidak semua jenis leasing memberikan hak opsi ini. Karena ada juga jenis leasing yang sama sekali tidak memberikan hak opsi tersebut kepada lessee, melainkan harus menyerahkan kembali barang modal tersebut kepada pihak lessornya di akhir masa leasing. Tetapi ada juga leasing yang justru memberi hak kepemilikan kepada pihak lessee diakhir masa leasing tanpa perlu memberikan hak opsinya.

f.         Nilai Sisa (Residu) Nilai sisa merupakan besarnya jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh lessee diakhir masa berlakunya leasing atau pada saat lessee mempunyai hak opsi. Nilai sisa biasanya sudah terlebih dahulu ditentukan bersama dalam kontrak leasing.


2.4  Dasar Hukum Leasing

Seperti yang kita ketahui pengaturan leasing dalam hal ini masih sangat sederhana, dan pelaksanaan sehari-hari didasarkan kepada kebijaksanaan yang tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri yang ada.  Surat Keputusan Tiga Menteri Tahun 1974 mengenai leasing Adalah peraturan pertama yang khusus dikeluarkan untuk itu. Surat Keputusan itu dan lain -lain peraturan yang di keluarkan belakangan untuk mengatur perihal perjanjian-perjanjian dan kegiatan  leasing  di Indonesia,   terutama bersifat administratif dan obligatory atau bersifat memaksa. Sumber hukum yang lebih luas dan mendalam yang melandasi dan mendasari kegiatan  leasing dewasa ini di Indonesia antara lain  :

1.        Umum (General) 
a.         Asas concordantie hukum berdasarkan pasal II aturan  peralihan Undang-Undang Dasar  1945  pasca amandemen  atas hukum perdata yang berlaku bagi penduduk eropa.

b.         Pasal 1338 KUHPerdata mengenai asas kebebasan berkontrak serta asas-asas persetujuan pada umumnya sebagaimana tercantum dalam bab I Buku III KUHPerdata. Pasal ini memberikan kebebasan kepada semua pihak untuk memilih isi pokok perjanjian mereka sepanjang hal ini tidak bertentangan dengan Undang -Undang, kepentingan atau kebijaksanaan
umum.

c.         Pasal 1548 sampai 1580 KUHPerdata (Buku III sampai dengan Buku IV), yang berisikan ketentuan mengenai sewa-menyewa sepanjang tidak ada dilakukan penyimpangan oleh para pihak. Pasal ini membahas hak dan kewajiban lessee.

2.    Khusus
a.         Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian  dan Menteri Perdagangan RI No. KEP.122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No.30/KPB/1974 tertanggal 7 Pebruari 1974 tentang perizinan usaha  leasing.

b.         Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan RI No.KEP/649/MK/IV/5/1974, tertanggal 6 Mei 1974 tentang perizinan usaha leasing.

c.         Surat  Keputusan (SK) Menteri Keuangan RI No.KEP/649/MK/IV/5/1974, tertanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materi terhadap usaha leasing.

d.        Surat Edaran Direktorat Jendral Moneter No. PENG-307/DJM/IIL 7/7/1974 tertanggal 8 Juli 1974, tentang :
1.    Tata cara perizinan 
2.    Pembatasan usaha
3.    Pembukaan 
4.    Tingkat suku bunga 
5.    Perpajakan
6.    Pengawasan dan Pembinaan

e.         Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.34/KP/II/B1980 tertanggal
1 Februari 1980, mengenai lisensi/perizinan untuk kegiatan usaha sewa-beli (hire purchase), jual-beli dengan angsuran atau cicilan dan sewa-menyewa.

f.          Surat Edaran Dirjen Moneter dalam negeri No.SE.4835/1983 tanggal 31 Agustus 1983 tentang ketentuan perpanjangan izin usaha perusahaan  leasing   dan perpanjangan penggunaan tenaga warga negara asing pada perusahaan leasing.

g.         Surat Edaran Dirjen Moneter dalam negeri No.SE.4835/1983 tanggal 1 September 1983 tentang tata cara dan prosedur pendirian kantor cabang dan kantor perwakilan perusahaan leasing.

h.         Surat Keputusan SK Menteri Keuangan RI No.S.742/MK.011/1984 tanggal 12 Juli 1984 mengenai PPh pasal 23 atas usaha financial leasing.

i.           Surat Edaran Direktur Jendral Pajak No.SE.28/PJ.22/1984 tanggal 26 Juli 1984 mengenai PPh pasal 23 atas usaha  financial leasing.

j.           Keputusan Menteri Keuangan RI No.1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha.

k.         Surat Dit.Jen.Pajak No. D. 15.4/II/8/34-3/1976 tanggal 23 desember 1976 tentang ketentuan PPS dan PBDR.

l.           Keputusan Menteri Keuangan RI No.448/KMK.017/2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan.

m.       Peraturan Menteri Keuangan No 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.

Dengan demikian maka untuk pembuatan perjanjian  leasing   yang harus mengatur hak kewajiban dan hubungan hukum antara pihak-pihak yang bersangkutan, selain dari peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman tersebut diatas, kita harus berpegang pada asas-asas dan ketentuan-ketentuan hukum yang
terdapat dalam Undang-Undang negara kita,  dalam hal ini Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, yurisprudensi - yurisprudensi yang ada dan atau yang dituruti di
Indonesia serta praktek-praktek bisnis yang telah berkembang dan lazim menjadi
kebiasaan di negeri ini.


2.5  Tata Cara Dalam Leasing

Syarat-syarat  bagi  lessee  untuk  mendapatkan  fasilitas  sewa  guna  usaha  atau  leasing adalah : (Budi Rachmat 2002: 52, sebagaimana yang dikutip oleh Sunaryo 2009: 58)
1.        Akta pendirian perusahaan penyewa guna usaha beserta perubahannya.
2.        Surat pengesahan pendirian perusahaan dari Departemen Kehakiman Hak Asasi Manusia dan Berita Negara.
3.        Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)
4.        Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5.        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6.        Laporan Keuangan 3 Tahun terakhir.
7.        Bank statement account  untuk 3 bulan terakhir.
8.        Profesional background  dari direksi dan/atau komisaris.
9.        Struktur organisasi perusahaan penyewa guna usaha.
10.    Data lain yang diminta kemudian jika diperlukan.

Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut ;
a.         Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
b.        Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
c.         Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
d.        Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
e.         Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
f.         Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
g.        Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
h.        Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
i.          Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease. Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain ;
1)      Nama dan alamat lease
2)      Jenis barang modal yang diinginkan
3)      Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4)      Syarat-syarat pembayaran
5)      Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6)      Biaya-biaya yang dikenakan
7)      Sangsi-sangsi apabila lesse ingkar janji

Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama. Tentunya  syarat-syarat  yang  telah  ditentukan  di  atas  haruslah  dilakukan  secara  konsekwen  sehinga meminimalisisr  terjadinya  masalah  terkait  dengan  perjanjian  itu  kedepannya  seperti  pembayaran  yang  macet maupun hal lain yang tidak diinginkan.



2.6  Masalah Leasing serta hal-hal yang terkait dengan permasalahan leasing

A.      Tinjauan Tentang Prinsip Itikhad Baik Dalam Perjanjian Leasing
        Prinsip  Itikhad  mengandung  pengertian  bahwa  pihak  kreditur dan debitur  harus  melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan  yang teguh atau kemauan baik dari para pihak (Pendapat N.E. Algra et.al dalam Salim HS (2003).
Menurut Wirjono Prodjodikoro (1992:56-62) membagi Itikhad baik menjadi 2 macam yaitu :
1.             Itikhad  baik  pada  waktu  mulai  berlakunya  suatu  hubungan  hukum. Itikhad baik  disini  biasanya  berupa perkiraan atau anggapan seseorang bahwa syarat-syarat yang diperlukan bagi dimulai hubungan hukum telah dipenuhi. Dalam konteks ini hukum memberikan perlindungan kepada pihak  yang beritikhad baik, sedang bagi pihak yang tidak beritikhad baik (te kwader trouw) harus bertanggungjawab dan menanggangung resiko. Itikhad baik semacam ini dapat disimak dari ketentuan Pasal 1977 (1) BW dan Pasal 1963 BW, dimana terkait dengan salah satu syarat untuk memperoleh hak milik atas barang melalui daluwarsa. Itikhad baik ini bersifat subjektif dan statis.
2.             Itikhad baik pada waktu pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban termaktub dalam hubungan hukum itu. Pengertian Itikhad baik semacam ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 (3) BW adalah objektif dan dinamis mengikuti situasi sekitar perbuatan hukumnya. Titik berat itikhad baik disini terletak pada tindakan yang akan dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu tindakan sebagai pelaksana sesuatu hal.  Menurut Simposium Hukum Perdata  Nasional  yang  diselenggarakan  Badan  Pembinaan  Hukum  Nasional  (BPHN)  itikhad baik hendaknya diartikan sebagai :
a)        Kejujuran pada waktu membuat kontrak
b)        Pada tahap pembuatan ditekankan, apabila kontrak dibuat dihadapan pejabat, para pihak dianggap beritikhad baik (meskipun ada juga pendapat yang menyatakan keberatannya).
c)        Sebagai kepatutan dalam tahap pelaksanaan, yaitu terkait suatu penilaian baik terhadap perilaku para pihak dalam melaksanakan apa yang telah disepakati dalam kontrak, semata-mata bertujuan untuk mencegah perilaku yang tidak patut dalam pelaksanaan kontrak tersebut. (Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Simposium Hukum Perdata Nasional, Kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 21-23 Desember 1981 dalam  bukunya  Agus Yudho Hernoko, (2010: 141).

B.       Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Leasing
Dalam  dunia  bisnis  penyelesaian  sengketa  diusahakan  dapat  diselesaikan  di  luar  pengadilan,  karena  kalau menggunakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan maka akan memakan waktu lama, rahasia tidak terjamin dan terlalu banyak menghamburkan uang. Alternatif penyelesaian sengketa yang paling dikenal di Indonesia adalah musyawarah  untuk  mufakat,  seiring  dengan  ciri  khas  bangsa  Indonesia  yang  selalu  menyelesaikan segala permasalahan dengan menggunakan pendekatan  kekeluargaan.
Alternatif penyelesaian sengketa adalah seperangkat pengalaman dan teknik hukum yang bertujuan untuk : 
1.        Menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan untuk keuntungan para pihak yang bersengketa.
2.        Mengurangi biaya litigasi konvensional dan pengunduran waktu yang biasa terjadi.
3.        Mencegah terjadinya sengketa hukum yang biasanya diajukan ke pengadilan.

Adapun penyelesaian sengketa menurut pasal 1 angka 10 UU No.30 Tahun 1999 yakni : “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian  sengketa  atau  beda  pendapat  melalui  prosedur yang  disepakati  para  pihak,  yakni  penyelesaian  sengketa  diluar  pengadilan  dengan  cara  konsultasi,  mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”.

         Pada umumnya asas-asas yang berlaku dalam alternatif penyelesaian sengketa dalam hubungannya dengan kontraktual adalah:
·         Asas  itikhad  baik,  yakni  keinginan  dari  para  pihak  untuk  menyelesaikaan    sengketa  yang  akan  maupun  yang sedang mereka hadapi.
·         Asas kontraktual, yakni adanya kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk tertulis mengenai cara penyelesaian sengketa.
·         Asas mengikat, yakni para pihak harus wajib mematuhi apa yang telah disepakati.
·         Asas kebebasan berkontrak, yakni para pihak dapat dengan bebas menentukan apa saja yang hendak diatur oleh para pihak dalam perjanjian tersebut selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan. Hal ini berarti pula kesepakatan mengenai tempat dan jenis penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
·         Asas kerahasiaan, yakni penyelesaian atas suatu sengketa tidak dapat disaksikan oleh orang lain karena hanya pihak bersengketa yang dapat menghadiri jalannya pemeriksaan atas suatu sengketa.

Berikut ini penulis akan menguraikan tentang keunggulan dan kelemahan penyelesaian sengketa dalam bisnis yaitu :
·           Penyelesaian sengketa melalui litigasi dapat dikatakan sebagai penyelesaian sengketa yang memaksa salah satu pihak  untuk  menyelesaikan  sengketa  dengan  perantara  pengadilan,  sedangkan  penyelesaian  sengketa  melalui non  litigasi  dilakukan  berdasarkan  pada  kehendak  dan  itikhad  baik  dari  para  pihak  untuk  menyelesaikan sengketa.
·           Penyelesaian  sengketa  melalui  litigasi  memiliki  sifat  eksekutorial,  dalam  arti  pelaksanaan  terhadap  putusan dapat  dipaksakan  oleh  lembaga  yang  berwenang.  Sedangkan  penyelesaian  sengketa  melalui  non litigasi  tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya sebab bergantung pada kehendak dan itikhad baik dari para pihak.
·           Penyelesaian  sengketa  melalui  litigasi  pada  umumnya  menyewa  dari  jasa  advokat/pengacara sehingga biaya yang harus dikeluarkan tentunya lebih besar.
·           Penyelesaian  sengketa  melalui  litigasi  tentunya  harus  mengikuti  persyaratan-persyaratan  dan  prosedur-prosedur formal di pengadilan dan sebagai akibatnya jangka waktu untuk menyelesaikan suatu sengketa menjadi lebih lama. Sedangkan penyelesaian sengketa melalalui non litigasi tidak mempunyai persyaratan-persyaratan dan prosedur-prosedur yang formal sebab bentuk dan tatacara penyelesaian sengketa diserahkan sepenuhnya kepada para pihak.
·           Penyelesaian  sengketa  melalui  litigasi  yang  bersifat  terbuka,  mengandung  makna  bahwa  siapa  saja dapat menyaksikan  jalannya  sidang  terkecuali  untuk  perkara  tertentu,  misalnya  perkara  asusila,  sedangkan penyelesaian sengketa melalui nonlitigasi menggunakan sifat rahasia dalam arti hanya pihak yang bersengketa yang dapat menghadiri persidangan dan bersipat tertutup untuk umum sehingga segala hal yang diungkap pada pemeriksaan tidak dapat diketahui oleh orang umum, dengan maksud untuk menjaga reputasi dari para pihak yang bersengketa.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan meliputi:
1.        Negosiasi adalah suatu proses berkomunikasi satu sama lain yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kita ketika pihak lain menguasai yang kita inginkan. Teknik negosiasi yang diterapkan pada saat ini sangat beranekaragam yaitu seperti teknik negosiasi yang kooperatif yang artinya menganggap negosiator pihak lawan sebagai mitra, bukan sebagai musuh, para pihak saling menjajaki kepentingan, nilai-nilai bersama dan mau bekerjasama selain  itu tujuan  dari  negosiator  jenis  ini  adalah  penyelesaian  sengketa  yang  adil  berdasarkan  analisis  yang objektif dan atas fakta hukum yang jelas. Sebaiknya dibuat suatu nota kesepakatan di antara para pihak yang bersifat mengikat.

2.        Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa memanfaatkan bantuan pihak  ketiga  yang  independent  untuk  bertindak  sebagai  mediator  (penengah)  dengan  menggunakan  berbagai prosedur, teknik, dan keterampilan untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa mereka melalui perundingan. Mediator  tidak  mempunyai  kewenangan  untuk  membuat  keputusan  yang  mengikat,  tetapi  para pihaklah  yang  didorong  untuk  membuat  keputusan.  Oleh  karena  itu  bentuk  penyelesaiannya  adalah  akta perdamaian  antara  para  pihak  yang  berselisih.  Kesepakatan  mediasi  yang hanya merupakan kontrak atau perjanjian saja misalnya sengketa yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam, bisnis, hak asasi manusia, dan perlindungan konsumen, sedangkan kesepakatan mediasi yang berkaitan  dengan perburuhan yang ada kaitannya dengan proses di pengadilan,  maka  kesepakatan mediasi tersebut memiliki kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

3.        Konsiliasi  adalah  suatu  proses  penyelesaian  sengketa  dimana  para  pihak  yang  bersengketa  memanfaatkan bantuan  pihak  ketiga  yang  independent  untuk  bertindak  sebagai  konsiliator  (penengah)  dengan  menggunakan berbagai prosedur, teknik, dan keterampilan untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa mereka melalui  perundingan. Konsiliator mempunyai kewenangan untuk membuat  keputusan  yang  bersifat  anjuran. Oleh  karena  itu  bentuk  penyelesaiannya  adalah  putusan  yang  bersifat  anjuran. Konsiliasi merupakan proses yang serupa dengan mediasi, tetapi biasanya diatur dalam undang-undang. Ketika suatu pihak diwajibkan untuk hadir, konsiliator cenderung akan menekan dan bertanggung jawab atas norma sesuai dengan undang-undang atau badan terkait dan langkah hokum akan diambil bila kesepakatan tidak tercapai. Walaupun  serupa  dengan Mediasi tetapi Konsiliasi berbeda dengan Mediasi  yaitu pada Mediasi pihak ketiga  yang  menengahi sengketa tidak  memiliki  kewenangan  untuk  memaksa  para  pihak  mematuhi  keputusan  yang  diambil.  Sedangkan  pada Konsiliasi  pihak  ketiga  yang  menengahi  sengketa  tersebut  memiliki  kewenangan  untuk  memaksa  para  pihak untuk mematuhi keputusan yang diambil. 

4.        Arbitrase adalah suatu proses penyelesaian perselisihan yang merupakan bentuk tindakan hukum yang diakui oleh UU dimana salah satu pihak atau lebih menyerahkan sengketanya dengan satu pihak lain atau lebih kepada satu orang arbitrer atau lebih dalam bentuk majelis arbitrer ahli yang professional yang akan bertindak sebagai hakim/peradilan swasta yang akan menerapkan tata cara hukum negara yang berlaku atau menerapkan tata cara hukum  perdamaian  yang  telah  disepakati  bersama  oleh  para  pihak  terdahulu  untuk  sampai  pada  putusan  yang terakhir dan mengikat.

Dalam kaitannya dengan perjanjian leasing, maka penyelesaian sengketa dapat diperhatikan di dalam substansi kontrak leasing yang telah dibuat oleh para pihak. Secara umum penyelesaian sengketa diatur didalam pasal terakhir dalam perjanjian leasing yang berjudul penyelesaian perselisihan, misal bunyinya adalah: Pasal 11
1.        Apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak berkaitan dengan perjanjian leasing/sewa guna usaha ini maupun yang berkaitan dengan pelaksanaannya, pertama-tama para pihak wajib berusaha menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan.
2.        Apabila  upaya  musyawarah  dan  kekeluargaan  tidak  dapat  menyelesaikan  perselisihan  di  antara  para  pihak, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya di pengadilan yang berwenang.

Berdasarkan hal tersebut diatas jelas bahwa penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh para pihak dalam perjanjian leasing adalah secara nonlitigasi terlebih dahulu, jika kemudian tidak dapat diselesaikan maka para pihak akan menempuh penyelesaian secara litigasi atau melalui pengadilan yang berwenang.


BAB III
KESIMPULAN

Bentuk perjanjian leasing adalah tertulis dan bersifat baku atau standar artinya hanya salah satu pihak saja yang membuat perjanjian sedangkan pihak  lain hanya  menyetujui atau tidak menyetujui kontrak yang dibuat. Pengikatan setiap perjanjian dapat berbentuk akta dibawahtangan, perjanjian dengan saksi notaris, maupun dibuat dengan akta notaris.

Penerapan asas keseimbangan (Proporsionalitas) dalam perjanjian leasing lebih diartikan bahwa para pihak yang membuat perjanjian leasing yaitu lessor dan lessee harus mengetahui, dan memahami kedudukannya serta melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dan tertulis dalam kontrak sewa guna usaha/leasing tersebut.

Penerapan Prinsip itikhad yang baik dalam perjanjian leasing dapat diartikan bahwa para pihak yang membuat perjanjian melaksanakan dengan penuh kejujuran dan tetap berpegangteguh serta melaksanakan setiap pasal-pasal yang terdapat di dalam kontrak terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak. Terutama di dalam perjanjian leasing pihak lessor dan lessee harus menjalankan hak dan kewajiban yang telah diatur di dalam kontrak dengan konsekwen dan jujur sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

Secara umum penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh para pihak dalam perjanjian leasing adalah secara nonlitigasi, jika kemudian tidak dapat diselesaikan dengan cara nonlitigasi, maka para pihak akan menempuh penyelesaian sengketa secara litigasi atau melalui pengadilan yang berwenang untuk itu.

  
DAFTAR PUSTAKA

Komentar

  1. Sulit dipercaya bagaimana saya mendapat pinjaman Rp150.000.000. Nama saya Ny. Mainunah Elsa saya adalah warga negara Indonesia. Saya senang saya mendapat pinjaman dari pemberi pinjaman yang membantu saya dengan pinjaman saya. Saya telah mencoba layanan yang berbeda tetapi saya tidak pernah bisa mendapatkan pinjaman dari layanan tersebut. beberapa dari mereka akan meminta saya untuk mengisi banyak dokumen dan pada akhirnya tidak akan berakhir dengan baik. tetapi saya senang setelah bertemu dengan MOTHER KARINA, saya bisa mendapatkan pinjaman Rp150.000.000 sekarang bisnis saya berjalan dengan baik dan saya ingin memberi tahu Anda semua hari ini karena mereka cepat dan 100% dapat diandalkan. sekarang saya membayar kembali pinjaman yang saya dapatkan dari Perusahaan (PERUSAHAAN KARINA ELENA ROLAND LOAN). hubungi mereka dan jangan buang waktu Anda dengan para peminjam pinjaman palsu: Email: (karinarolandloancompany @ gmail. com)

    NAMA PERUSAHAAN = PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
    WHATSAP = +15857083478
    EMAIL PERUSAHAAN = KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM

    EMAIL SAYA = MAIMUNAHELSAELSA@GNAIL.COM
    ACCOUNT NUMBER = 0826401612
    NAMA ACCOUNT =, MAINUNAH ELSA
    BANK = BANK NEGARA INDONESIA
    PINJAMAN YANG DISETUJUI = Rp 150.000.000

    BalasHapus
  2. Sungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya susan garcia, dari phillipine, Bu KARINA ROLAND datang untuk menyelamatkan hidup saya. Saya sangat berhutang budi sampai orang-orang yang saya pinjam dari geng itu melawan saya dan kemudian menangkap saya karena hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa lomba diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima jadi saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman yang sah secara online jadi saya harus mencari melalui blog saya ditipu sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada iklan itu benar-benar sebuah keajaiban mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan, itulah mengapa dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi karena saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa melunasi semua hutang Saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak membutuhkan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apapun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita mandiri. Anda ingin merasakan kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia yang sulit ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di hidup dalam satu atau lain cara, maka saya memberikan amanat untuk mencoba dan menghubungi Ibu KARINA ROLAND di alamat di atas agar Anda dapat mengatasi kemerosotan finansial dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Ibu KARINA ROLAND dia akan membantu Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Komunikasi Bisnis (Pesan-pesan Bisnis)

Makalah Asuransi (Bank dan Lembaga Keuangan)

Pengertian Merkantilisme, Kapitalisme, Komunisme, Sosialisme, Fasisme, dan Demokrasi Ekonomi (Perekonomian Indonesia)