Pengertian Merkantilisme, Kapitalisme, Komunisme, Sosialisme, Fasisme, dan Demokrasi Ekonomi (Perekonomian Indonesia)
Sistem
perekonomian merupakan suatu hal yang penting karena akan mempengaruhi kegiatan
bisnis tersebut dijalankan :
1. Merkantilisme
Merkantilisme adalah suatu sistem politik ekonomi yang sangat mementingkan perdagangan internasional dengan tujuan untuk memperbanyak aset dan modal yang dimiliki suatu negara. Merkantlisme tertuang dalam peraturan negara yang berbentuk proteksionisme dan politik kolonial demi neraca perdagangan yang menguntungkan. Pemerintah negara mendukung ekspor dengan insetif dan menghadang impor dengan tarif. Contoh negara yang menganut paham merkantilisme adalah Inggris, Belanda, Portugal, Perancis, dan Spanyol.
1. Merkantilisme
Merkantilisme adalah suatu sistem politik ekonomi yang sangat mementingkan perdagangan internasional dengan tujuan untuk memperbanyak aset dan modal yang dimiliki suatu negara. Merkantlisme tertuang dalam peraturan negara yang berbentuk proteksionisme dan politik kolonial demi neraca perdagangan yang menguntungkan. Pemerintah negara mendukung ekspor dengan insetif dan menghadang impor dengan tarif. Contoh negara yang menganut paham merkantilisme adalah Inggris, Belanda, Portugal, Perancis, dan Spanyol.
2. Kapitalisme
Kapitalisme secara etimologis berasal dari kata caput, yang artinya kepala, kehidupan, dan kesejahteraan. Makna modal dalam kapital, seharusnya diinterprestasikan sebagai titik kesejahteraan, dengan makna kesejahteraan, definisi kapital mulai dikembangkan dengan artiakumulasi keuntungan yang diperoleh dalam setiap transaksi ekonomi. Oleh sebab itu, interprestasi awal dari kapitalisme adalah proses pengusahaan kesejahteraan untuk bisa memenuhi kebutuhan. Dalam definisi ini sebetulnya kapitalisme mempunyai definisi yang konstruktif-manusiawi. Kapitalisme didefinisikan sebagai paham yang mau melihat serta memahami proses pengambilan dan pengumpulan modal balik (tentu saja yang sudah dikumpulkan secara akumulatif) yang diperoleh dari setiap transaksi komoditas ekonomi. Pada saat itu pula, kapitalisme tidak hanya dilihat sebagai ideologi teristis tapi berkembang menjadi paham yang mempengaruhi perilaku ekonomi manusia. Contoh negara yang menganut paham kapitalisme adalah AS, Inggris, dan Jerman.
Kapitalisme secara etimologis berasal dari kata caput, yang artinya kepala, kehidupan, dan kesejahteraan. Makna modal dalam kapital, seharusnya diinterprestasikan sebagai titik kesejahteraan, dengan makna kesejahteraan, definisi kapital mulai dikembangkan dengan artiakumulasi keuntungan yang diperoleh dalam setiap transaksi ekonomi. Oleh sebab itu, interprestasi awal dari kapitalisme adalah proses pengusahaan kesejahteraan untuk bisa memenuhi kebutuhan. Dalam definisi ini sebetulnya kapitalisme mempunyai definisi yang konstruktif-manusiawi. Kapitalisme didefinisikan sebagai paham yang mau melihat serta memahami proses pengambilan dan pengumpulan modal balik (tentu saja yang sudah dikumpulkan secara akumulatif) yang diperoleh dari setiap transaksi komoditas ekonomi. Pada saat itu pula, kapitalisme tidak hanya dilihat sebagai ideologi teristis tapi berkembang menjadi paham yang mempengaruhi perilaku ekonomi manusia. Contoh negara yang menganut paham kapitalisme adalah AS, Inggris, dan Jerman.
3. Komunisme
Komunisme adalah salah satu ideologi didunia, selain kapitalisme dan ideologi lainnya. Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Istilah komunisme sering dicampur adukkan dengan marxisme. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis diseluruh dunia. Racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut Marxisme-Leninisme. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi tumpul dan tidak lagi diminati. Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi. Secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata. Contoh negara yang menganut paham komunisme adalah Vietnam, Kuba, Laos, dan KoreaUtara.
4. Sosialisme
Sosialisme atau sosialis dapat mengacu kebeberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi dan negara. Penggunaan istilah ekonomi sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak dari pada hanya segelintir elite. Contoh negara yang menganut paham sosialisme adalah Laos,Jerman.
5. Fasisme
Fasisme bekerja pada setiap lapisan masyarakat. Fasisme memanfaatkan secara psikologis kesamaan-kesamaan pokok yang ada seperti : frustasi, kemarahan dan perasaan tak aman. Terutama hal ini jelas terjadi di Jerman. Fasisme bergerak untuk menciptakan kejayaan dimasa sekarang, karena bagi mereka hanya negara yang pernah unggul berhak atas sejarah dimasa sekarang. Dan inilah yang juga diandalkan oleh Hitler maupun Mussolini, dimana mereka mampu meyakinkan rakyatnya atas dasar keyakinan sejarah yang demikian. Contoh negara yang menganut paham fasisme adalah Itali, Jerman, dan Jepang.
6. Demokrasi Ekonomi Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari oleh dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mencapai kemakmuran.
Pasal 33 UUD 1945
a. Sebelum Amandemen
“Kesejahteraan Sosial”
a. Sebelum Amandemen
“Kesejahteraan Sosial”
1. Ayat
(1)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Ayat
(2)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara
3. Ayat
(3)
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam pasal 33 ini
tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua
dibawah pimpinan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan, tanpa mengabaikan kemakmuran individu. Sebab itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, yang tepat untuk
permasalahan ini adalah membangun koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Oleh sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Kalau semua ini tidak dapat terlaksanakan, maka tampuk kepemimpinan produksi akan dikuasai oleh para penguasa dan rakyat akan menjadi sasaran tindasan mereka.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-perorang.
Pada ayat 3 dari pasal ini dijelaskan bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, oleh sebab itu bumi dan kekayaan alam harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Oleh sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Kalau semua ini tidak dapat terlaksanakan, maka tampuk kepemimpinan produksi akan dikuasai oleh para penguasa dan rakyat akan menjadi sasaran tindasan mereka.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-perorang.
Pada ayat 3 dari pasal ini dijelaskan bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, oleh sebab itu bumi dan kekayaan alam harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
b.
Sesudah Amandemen
“Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”
“Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”
4. Ayat (4)
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ayat
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Adanya ketentuan baru dalam pasal 33
ini, terutama dimaksudkan untuk melengkapi “asas kekeluargaan” yang tercantum
dalam pasal ini tepatnya ayat 4, yang mengatakan “dengan prinsip-prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional”. Asas kekeluargaan dan prinsip perekonomian nasional dimaksudkan
sebagai rambu-rambu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokrasi
ekonomi Indonesia.
Hal
tersebut dipandang sangat penting agar seluruh sumber daya ekonomi nasional digunakan
sebaik-baiknya. Yang ada harus dialokasikan secara efisiensi untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional secara sehat dan sekaligus untuk mencapai
keadilan. Kemajuan ekonomi diseluruh tanah air harus diperhatikan
keseimbangannya dan dalam pelaksanaan otonomi daerah harus pula dijaga kesatuan
ekonomi nasional.
Pada dasarnya perubahan ini dalam rangka mendukung dan mewujudkan ekonomi yang adil dan makmur bagi semua. Pelaksanaan pasal ini selanjutnya diatur dalam undang-undang sehingga tidak dirumuskan dalam kepentingan jangka panjang dan sesuai dengan kebutuhan bangsa.
Berdasarkan data diatas, menurut saya, Pasal 33 UUD 1945 harus dipertahankan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan menempatkan Pasal 33 1945 di bawah judul “Kesejahteraan Sosial” itu, berarti pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan ujian untuk keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi apalagi kemegahan pembangunan fisikal. Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang mulia, pasal yang mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan individu orang-perorang. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi.
Harus disadari bahwa, “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” adalah satu kesatuan, dimana usaha bersama dan asas kekeluargaan tidak bisa dipisahkan satu sama lain, merupakan satu paket sistem ekonomi untuk merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional.
Komentar
Posting Komentar